Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

70 Jenazah Sudah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Bandung

Jenazah yang dimakamkan terdiri dari pasien yang dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang sudah dinyatakan positif Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - ‎Sejak terjadinya pandemi Covid-19, hingga saat ini sudah ada sekitar 70 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung.

Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat mengatakan angka itu ia himpun sejak Maret 2020 saat Covid-19 mulai mewabah di Kota Bandung. Seluruh jenazah tersebut merupakan rujukan dari rumah sakit yang menangani kasus Covid-19.

"Itu jumlah jenazah yang dimakamkan secara protokol Covid-19, tapi belum tentu positif kan," kata Agus di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya jenazah yang dimakamkan itu terdiri dari pasien yang dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Di Kota Bandung sendiri, saat ini tercatat sudah ada 40 kasus kematian yang dipastikan akibat Covid-19.

"Tapi memang angka itu terdiri dari PDP, meninggal, pokoknya yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19," katanya.

Para keluarga jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 ini dibebaskan dari biaya awal pemakaman‎. Namun, ahli waris tetap harus membayar biaya retribusi makam.

"Jadi bebas pembayaran awal, kalau retribusi kan harus dicatat juga nanti, tahun depan mulai berlaku," katanya.

Meski begitu, ia mengaku agak kesulitan mencari ahli waris pasien yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Karena, kata dia, jenazah tersebut biasanya langsung dimakamkan dengan cepat setelah meninggal.

"Kalau jenazah biasa kan menempuh dulu proses pencatatan, siapa ahli warisnya, baru dimakamkan. Tapi kalau yg Covid-19, dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Jadi kita harus mencari datanya," kata dia.

Menurutnya, saat ini masih ada sekitar dua jenazah yang belum diketahui ahli warisnya meski telah dimakamkan dengan protokol Covid-19. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper