Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Masukan Kiai, Pemprov Jabar Revisi Kepgub Protokol Kesehatan Pondok Pesantren

Awalnya surat tersebut ditunjukkan kepada kabupaten/kota yang diteruskan kepada aparat kepolisian terdekat, kini pernyataan itu disampaikan kepada gugus tugas setempat.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke salah satu pondok pesantren di Jabar/Istimewa
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke salah satu pondok pesantren di Jabar/Istimewa

Bisnis.com,BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Sebelumnya dalam Kepgub Jabar bernomor 443/Kep.321-Hukham/2020 memuat klausal kesediaan pengelola pesantren untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, bila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pernyataan itu tercantum dalam contoh lampiran surat kesanggupan mengikuti protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan pada aparat kepolisian terdekat pada ayat A, butir 15. Kepgub juga menekankan pengelola pesantren juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.

Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Dewi Sartika mengatakan sejumlah poin yang direvisi kini termuat dalam Kepgub perubahan bernomor: 443/Kep.326-Hukham/2020.

Menurutnya pihaknya melakukan perubahan setelah mendapat masukan dari para pengelola pondok pesantren. Salah satu yang dirubah adalah poin nomor 15 di bagian Umum (A).

Awalnya surat tersebut ditunjukkan kepada kabupaten/kota yang diteruskan kepada aparat kepolisian terdekat, kini pernyataan itu disampaikan kepada gugus tugas setempat. “Pertanyaan yang dibuat dalam tiga poin, kini menjadi dua poin," ujarnya, Selasa (16/6/2020).

Dewi juga menuturkan Pemprov Jabar pun merevisi kewajiban pondok pesantren untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang pencegahan Covid-19.

“Bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan bila terbukti melanggar itu dihilangkan, kemudian kewajiban ponpes untuk bersedia menyelenggarakan sarana dan prasarana, yang wajib diganti dengan yang perlu," paparnya.

Terkait kedatangan kiai, santri, ustaz, asatidz dan pihak lainnya, bisa memasuki area pesantren bila memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius. Indikator suhu tersebut diturunkan dari suhu awal, yakni 38 derajat Celcius.

"Kiai, santri, asatidz harus menunjukkan surat keterangan sehat itu dihilangkan. kemudian juga dari suhu tubuh diubah menjadi 37,5 derajat Celcius atau lebih mempertahankan agar tidak menjadi klaster, Kepgub ini memperkuat komitmen pesantren di Jabar untuk mempercepang penangangan Covid-19 di Jabar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper