Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bus AKAP Garut Keluhkan Aturan SIKM

Aturan yang harus diterapkan pelaku usaha bus umum, di antaranya selain harus memiliki SIKM, para penumpang maupun sopir wajib memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan, pengusaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) mengeluhkan adanya aturan surat izin keluar masuk (SIKM) karena cukup membebankan waktu dan materi sebagai syarat bisa keluar masuk ibu kota Jakarta.

"Menyiapkan SIKM ini sulit, sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya lagi," kata Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Kamis (11/6/2020).

Ia menuturkan, angkutan umum antar kota maupun antar provinsi sudah diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Aturan yang harus diterapkan pelaku usaha bus umum, kata dia, di antaranya selain harus memiliki SIKM, para penumpang maupun sopir wajib memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.

Selain keberatan pembuatan SIKM, kata dia, pengusaha bus juga mengeluhkan adanya batasan penumpang sebesar 50 persen karena tidak sesuai dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap kali beroperasi.

"Aturannya dibolehkan angkut 50 persen penumpang, sedangkan biaya operasionalnya lebih besar, masalah ini banyak dikeluhkan pengusaha bus," katanya.

Terkait pemerintah sudah mengeluarkan aturan penyesuaian tarif angkutan, kata Yudi, besaran kenaikannya dibatasi minimal 10 persen dan maksimal 20 persen yang hanya diberlakukan untuk bus kelas eksekutif.

Sedangkan bus kelas ekonomi, lanjut dia, tidak ada kenaikan, sehingga bus tersebut belum berani beroperasi karena biaya operasionalnya tidak akan tertutupi jika jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen.

"Bus ekonomi tidak ada kenaikan tarif, makanya belum ada yang beroperasi karena biaya operasionalnya tidak akan tertutupi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah membolehkan bus umum beroperasi pada 8 Juni 2020 dengan syarat setiap penumpang diperiksa kesehatannya, memakai masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper