Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PSBB Bodebek, Keputusan Ridwan Kamil akan Sejalan dengan Anies

Keputusan DKI Jakarta melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah melewati koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membawahi kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Keputusan DKI Jakarta melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah melewati koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membawahi kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar sekaligus Wakil Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan PSBB untuk wilayah Bodebek dan lainnya.

Keputusan Ridwan Kamil ini dipastikan akan sejalan dengan apa yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan. “Karena memang harus sejalan dengan apa yang diputuskan Pemprov DKI,” katanya dalam keterangan pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Eni mengakui pendekatan ilmiah yang dilakukan DKI dan Jawa Barat berbeda dalam menetapkan status PSBB. Dimana DKI dinamakan PSBB transisional sementara provinsi ini statusnya PSBB proporsional.

“Kenapa beda? Karena sistem penyelanggaraan pemerintahannya di DKI beda sama Jabar, di mana di Jabar ini kita memiliki kabupaten kota yang juga sama memiliki otonomi, sehingga berbeda dengan DKI. Kalau DKI apapun yang diputuskan gubernur sudah otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum,” tuturnya.

Ini berbeda dengan Jabar dimana gubernur akan menetapkan produk hukum berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19 otomatis kabupaten kota juga membuat produk hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. “Karena di kabupaten kota juga ada gugus tugas jadi mereka juga memberikan rekomendasi rekomendasi,” tuturnya.

Rencananya keputusan gubernur yang akan ditetapkan nanti adalah pemberlakuan PSBB secara proposional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang. Menurut Eni satu kali masa inkubasi terpanjang itu 14 hari jadi dua kali 14 hari yakni 28 hari.

“Ini sama dengan DKI masa transisionalnya 30 hari. Akan ditetapkan hari ini bersamaan dengan ada surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota, karena nampaknya peraturan gubernur nomor 46 tahun 2020 sebagai pemberlakuan PSBB proporsional sebagai persiapan untuk AKB ini masih diartikan secara berbeda oleh kabupaten kota,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper