Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Longgarkan PSBB, Bagaimana Nasib PSBB Bogor, Depok, Bekasi?

Keputusan DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan masa transisi segera direspon Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Keputusan DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan masa transisi segera direspons Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad mengatakan keputusan DKI yang melonggarkan PSBB dan memasuki masa transisi selama satu bulan ini sangat berkaitan dengan kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.

“Sesuai yang diamanatkan [PSBB] mengikuti DKI. Aturan teknisnya diatur oleh peraturan bupati/wali kota,” katanya dalam keterangan pers virtual di Bandung, Kamis (4/6/2020).

Daud mengatakan rencananya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengeluarkan keputusan untuk kelanjutan PSBB di wilayah Bodebek terkait penerapan masa transisi di DKI Jakarta.

“Keputusannya apakah terkait wilayah bodebek akan PSBB dengan level kewaspadaan tertentu yang nantinya diatur kembali oleh peraturan daerah oleh bupati wali kota,” ujarnya.

Sementara untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru [AKB] di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat harus dibarengi sosialiasi terutama kesiapan para pihak mematuhi protokol dan fasilitas kesehatan.

Pihaknya terus mengkomunikasikan penerapan AKB dengan para kepala daerah. Pemprov menurutnya meminta agar sosialiasi AKB terutama terkait protocol kesehatan tidak berhenti. “Agar pelaksanaan AKB bisa betul-betul efektif,” katanya.

Menurutnya pengawasan penerapan AKB pun menjadi langkah penting bagi daerah. Daud menegaskan perkantoran dan industri yang kembali dibuka dalam AKB harus diawasi apakah menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan yang diwajibkan.

“Utamanya pengawasan untuk pemakaian masker, kemudian menyangkut fasilitas yang harus disediakan oleh kantor, industri, tempat umum, tempat cuci tangan, hand sanitizer. Mengizinkan 50% karyawan, atau pengunjung dalam rangka menghidupkan keberlangsungan ekonomi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler