Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Kota Bandung Bubarkan Kafe yang Langgar Aturan PSBB

Hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan pengunjung di Jardin Cafe, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
Hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan pengunjung di Jardin Cafe, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Dea Andriyawan
Hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan pengunjung di Jardin Cafe, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan pengunjung di Jardin Cafe, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

"Di atas lantai tiganya ada pengunjung di atas 50 orang tamunya. Protokol kesehatannya tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh dan physical distancing, jadi tamu itu seperti tidak ada apa-apa," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).

Petugas di lapangan pun kata dia, langsung meminta bubar kepada para pengunjung demi menghindari kerumunan yang berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.

Tak hanya di Jardin Cafe, Satpol PP pun, kata Mujahid, melakukan hal yang sama terhadap pengunjung yang tidak mengindahkan PSBB seperti di Bilbao Cafe, Justus, Giggle Box dan Roempi.

"Mereka semua dine in (makan di tempat) tamunya lebih dari 10 orang kalau dirata-rata. Jardin cafe dan Roempi full pengunjung," ucapnya.

Kafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran PSBB tersebut, kata dia, diberikan teguran dan dilakukan pendataan untuk diperiksa surat-surat perizinannya.

"Kita masih persuasif. Kita kasih teguran dulu, tapi ke depan mereka masuk dalam pendataan kita untuk diperiksa perizinannya. Jadi ada beberapa tahapan (tidak langsung disegel)," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper