Bisnis.com, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dilanjutkan secara proporsional hingga 12 Juni 2020.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan keputusan tersebut diambil usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Oded mengatakan, pada PSBB Proporsional kali ini, ada pelonggaran 30 persen dengan mengizinkan sektor-sektor yang sebelumnya dilarang beroperasi untuk kembali menjalankan operasionalnya.
Beberapa di antaranya yakni mengizinkan beroperasinya tempat ibadah, restoran, toko mandiri dan perkantoran dengan catatan hanya boleh diisi oleh 30 persen dari jumlah maksimal tempat tersebut.
"Tadi di dalam rapat kita tadi disimpulkan kita cari potensi yang kerumunannya lebih rendah, diantaranya untuk kantor, kantor negeri atau swasta itu kita coba, dalam rapat itu di angka 30 persen," jelas Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020.
Menurutnya, alasan penetapan memperbolehkan aktivitas yang melibatkan 30 persen aktivitas lantaran saat ini Kota Bandung masih dalam zona kuning, sehingga penerapan relaksasi untuk sektor lainnya akan mengikuti sesuai dengan kondisi eskalasi Covid-19. (K34)
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
pemkot bandung