Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan menindak tegas para pelanggar yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung.
Pelanggaran tersebut termasuk para pedagang yang menjual barang-barang yang tidak dikecualikan berdasarkan aturan PSBB, seperti yang terjadi di Jalan Otista, ITC, Trunojoyo, dan daerah lainnya yang dijadikan pasar kaget.
"Tadi malam sudah saya intruksikan kepada Ketua Harian Gugus Tugas untuk konsisten mengawal mereka agar mengindahkan aturan PSBB lanjutan," tegas Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/5/2020).
Oded mengakui, secara aturan para pedagang telah melanggarnya. Apalagi para pedagang tidak mengindahkan adanya physical distancing. Terlihat ketika masyarakat sedang berbelanja itu terabaikan.
"Betul, Insyaallah akan kita sikapi. Tetap sesuai dengan kesepakatan bahwa ketika kita mengapresiasi atau merespon positif kebijakan Gubernur bahwa PSBB dilanjutkan, kita tetap harus konsisten mengawal," katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku hari ini pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung sudah melakukan sidak ke sejumlah pasar modern. Hasilnya, Ema mengaku sudah menutup parsial ataupun keseluruhan pasar tersebut.
"Saya periksa, masih ada yang jualan piring, kosmetik, jangan ada tawar menawar, kalau gitu, pasti disambung-sambung terus," jelas Ema.
Untuk itu, ia meminta aparat kewilayahan untuk berperan aktif mengawasi daerahnya jangan sampai hal tersebut dibiarkan sejak dini.
"Pak Camat kalau perlu koordinasi ke kita terus, kalau perlu tutup, tutup aja, kita jangan permisif," tandas Ema. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel