Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pedagang di Kota Bandung Nekat Buka Lapak saat PSBB

Para pedagang pakaian di Pasar ITC Kebon Kelapa dan Pasar Baru hari ini nekat mulai menjajakan‎ jualannya. Padahal hari ini (20/5/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung tahap tiga dimulai.
Para pedagang pakaian di Pasar ITC Kebon Kelapa dan Pasar Baru hari ini nekat mulai menjajakan? jualannya. Padahal hari ini PSBB Kota Bandung tahap tiga dimulai./Bisnis-Dea Andriyawan
Para pedagang pakaian di Pasar ITC Kebon Kelapa dan Pasar Baru hari ini nekat mulai menjajakan? jualannya. Padahal hari ini PSBB Kota Bandung tahap tiga dimulai./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Para pedagang pakaian di Pasar ITC Kebon Kelapa dan Pasar Baru hari ini nekat mulai menjajakan‎ jualannya. Padahal hari ini (20/5/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung tahap tiga dimulai.

Alasan para pedagang‎ nekat kembali beroperasi walaupun bukan bidang yang dikecualikan lantaran pedagang merasa sulit, sudah hampir dua bulan tidak berjualan, tapi bantuan tak ada.

Satu di antaranya yakni Anton, pedagang pakaian di ITC Kebon Kelapa yang mengaku dirinya sampai harus menjual sepeda motornya untuk membiayai hidup sehari-hari selama PSBB.

"Udah hampir dua bulan gak jualan‎, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jual motor, udah gak ada yang bisa dimakan lagi," jelas Anton, saat ditemui di ITC Kebon Kelapa, Rabu (20/5/2020).

Anton mengaku dia bersama rekan-rekannya sesama penjual tidak mendapat bantuan dari pemerintah selama pelaksanaan PSBB.

‎"Bantuan gak dapat, gak ada bantuan, perbandingan sama tahun kemarin jauh, sekarang udah minus, ini untuk makan, bukan nyari kekayaan tapi biaya dapur," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Ely mengatakan sebagaimana disampaikan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa Barat. Maka diputuskan bahwa PSBB di Kota Bandung di lanjutkan dengan aturan yang tidak berubah.

"Aturan-aturan yang berlaku dalam PSBB sebelumnya itu masih berlaku dari tanggal 20-29 Mei termasuk pusat perbelanjaan di tutup. Jadi kalau hari ini saya mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pusat perbelanjaan yang buka itu sudah melanggar," ungkapnya.

Sebagai upaya penindakan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan divisi pengamanan Satpol PP untuk menutup. Sementara, jika ada dari para pedagang yang berkaca pada toko sembako yang buka, Ely menegaskan itu berbeda.

"Kalau sembako memang di izinkan didalam Permenkes dan itu diperbolehkan toko buka yang menjual barang pokok seperti alat kesehatan, toko obat. Bahkan, itu sekarang tiap mal juga saya izinkan untuk toko-toko ritel yang menjual barang kebutuhan pokok. Contohnya, toko obat Guardian dan yang lainya itu diizinkan, tapi gerai yang lainya tetap tidak boleh kecuali makanan dan minuman, itupun dengan take away," paparnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper