Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ventilator Ambu-Bag Airgency ITB Lolos Uji BPFK

Ventilator berbasis Ambu-Bag Airgency yang dikembangkan tim Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) telah lolos uji fungsi dan ketahanan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI pada 11 Mei 2020. Alat tersebut selanjutnya akan diuji secara klinis.
Ventilator berbasis Ambu-Bag Airgency yang dikembangkan tim Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) telah lolos uji fungsi dan ketahanan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI pada 11 Mei 2020. Alat tersebut selanjutnya akan diuji secara klinis.
Ventilator berbasis Ambu-Bag Airgency yang dikembangkan tim Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) telah lolos uji fungsi dan ketahanan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI pada 11 Mei 2020. Alat tersebut selanjutnya akan diuji secara klinis.

Bisnis.com, BANDUNG – Ventilator berbasis Ambu-Bag Airgency yang dikembangkan tim Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) telah lolos uji fungsi dan ketahanan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI pada 11 Mei 2020. Alat tersebut selanjutnya akan diuji secara klinis.

Dosen FTMD ITB, Christian Reyner mengatakan Airgency merupakan alat medis ventilator bertipe BVM (Bag-Valve-Mask) dengan fungsi resuscitator. Intinya adalah suatu kantong udara yang ditekan oleh dua capit otomatis yang dikontrol dengan seksama hingga dapat mencapai semua parameter ventilasi yang dibutuhkan pasien.

“Airgency versi 5.0 ini telah disempurnakan untuk dapat bekerja dengan handal, dengan tetap memperhatikan portabilitas, estetika dan kemudahan dalam manufaktur,” ujarnya, Selasa (19/5/2020) melalui keterangan resminya.

Christian menjelaskan, ventilator portabel berdimensi 22x24x37 cm untuk pasien Covid-19 ini menggunakan teknologi ambu-bag (kantong udara) yang diotomatisasi sehingga tidak perlu lagi dipompa secara manual sebagaimana alat pada umumnya.

Inovasi ini diperuntukkan bagi pasien yang berada dalam tahap tiga atau tahap paling kritis di mana pasien telah mengalami disfungsi paru-paru yang menyebabkan pasien tidak dapat bernapas dan membutuhkan alat bantu pernapasan.

Saat ini, Airgency telah melewati tiga jenis uji wajib bagi suatu peralatan medis baru, yakni uji fungsi untuk mengecek fitur yang ada dalam sistem, uji keamanan sudut untuk memastikan alat dan fungsinya tidak membahayakan nakes dan pasien dan uji ketahanan, yaitu apakah bisa alat dioperasikan selama dua hari tanpa dimatikan. Uji yang wajib dilakukan selanjutnya adalah uji klinis.

“Harapan kami setelah lolos uji klinis, sudah mendapat izin edar, kita bisa segera memproduksi alat ini dan mengedarkannya ke rumah sakit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Novianti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper