Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJAMSOSTEK Imbau Peserta Pastikan Dokumen Lengkap untuk Klaim JHT

Pandemi Covid-19 yang saat ini terus mewabah di Indonesia, tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan, tapi juga menginfeksi sektor usaha. Dalam 3 bulan terakhir, banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan bahkan melakukan PHK kepada karyawannya.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BANDUNG -- Pandemi Covid-19 yang saat ini terus mewabah di Indonesia, tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan, tapi juga menginfeksi sektor usaha. Dalam 3 bulan terakhir, banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan bahkan melakukan PHK kepada karyawannya.

Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), pasalnya banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menambahkan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik meskipun di tengah Pandemi Covid-19.

Namun, Tidar mengatakan, untuk melakukan proses klaim JHT, pihaknya meminta peserta untuk memastikan semua dokumen yang telah diserahkan lengkap dan bisa bisa dihubungi.

"Kami pun sebagai garda tersepan di daerah sangat berharap dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan peserta sehingga peserta puas dengan pelayanan kami. Kami tau ukuran kepuasan peserta adalah proses pencairan klaim jaminan yang cepat. Untuk itu kami membutuhkan kerjasama yang baik dari peserta dengan memastikan semua dokumen yang disampaikan ke kami lengkap dan siap dihubungi", ujar Tidar, Senin (18/7/2020).

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto memastikan kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi.

"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus.

Secara teknis, peserta yang ingin mengajuan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper