Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Perbolehkan Warga Salat Idulfitri Berjamaah, Kecuali Zona Merah

Pemerintah Kabupaten Cirebon, memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Id Hari Raya Idulfitri 1441 H secara berjamaah, namun tidak berlaku untuk zona merah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Id Hari Raya Idulfitri 1441 H secara berjamaah, namun tidak berlaku untuk zona merah.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, untuk masyarakat di zona merah diminta tidak laksanakan salat Id berjamaah. Sedangkan, zona hijau diperbolehkan.

"Kalau zona kuning diperbolehkan, tapi dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Imron saaat ditemui di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2020).

Terkait perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemer‎intah Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. "Sore ini akan rapat, akan segera diumumkan hasilnya," katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Rahmat Jumat (15/5/2020).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idulfitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal 4 orang.

“Jadi salat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.

“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya.‎ (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper