Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

600 PKL di Majalengka Dapat Bantuan Uang Tunai Rp750.000

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, tujuan pemberian bantuan itu merupakan salah satu bentuk meringankan beban para PKL, terutama saat ini diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka, memberikan bantuan langsung tunai kepada ratusan pedagang kaki lima (PKL) di tengah penyebaran pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka, memberikan bantuan langsung tunai kepada ratusan pedagang kaki lima (PKL) di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

Bisnis.com, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka, memberikan bantuan langsung tunai kepada ratusan pedagang kaki lima (PKL) di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan langsung kepada PKL di Lapang Tenis Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, pada Jumat (15/5/2020).

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, tujuan pemberian bantuan itu merupakan salah satu bentuk meringankan beban para PKL, terutama saat ini diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jumlah PKL yang mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 600 orang. Semuanya, biasa berjualan di‎ Kota Majalengka, Kadipaten, Rajagaluh, Jatiwangi, Cigasong dan beberapa Kecamatan lainnya.

"Bantuan sebesar Rp750 ribu, itu bersumber dari dana hasil zakat profesi para pejabat dan ASN‎ yang dihimpun oleh Baznas," kata Karna.

Karna mengakui, pemberlakuan PSBB berdampak kepada seluruh warga, salah satunya roda perekonomian para PKL, karena adanya pembatasan dibidang keagamaan, sosial, dan ekonomi.

"Tugas kami bukan cuma melindungi warga dari virusnya, melainkan dampak lainnya menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Pemerintah daerah mengimbau, kepada seluruh PKL untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya percepatan penanganan dan pencegahan covid-19‎ di Kabupaten Majalengka.

Karna menuturkan, hal yang harus dilakukan oleh PKL yakni,‎ menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap mengenakan masker saat berada di luar rumah.

"Harus mentaati segala ketentuan yang berlaku, kemudian harus berdagang sesuai jam yang telah ditentukan," kata Karna. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper