Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Hotel di Kota Cirebon Dipastikan Tetap Dapat THR‎

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon memastikan, seluruh karyawan hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat tetap akan mendapatkan haknya berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini.
Salah satu hotel di Kota Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Salah satu hotel di Kota Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon memastikan, seluruh karyawan hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat tetap akan mendapatkan haknya berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini.

Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, meskipun seluruh karyawan hotel akan mendapatkan THR, jumlah yang akan didapatkan pun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Insha Allah karyawan tetap bisa dapat THR, tapi untuk beberapa persennya saya belum bisa memastikan," kata Imam melalui pesan singkat, Kamis (13/5/2020).

Selain itu, terkait kebijakan dari pemerintah yang memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali beraktivitas kerja, hal itu tidak relevan dengan kondisi di Kota Cirebon.

Imam mengatakan, di Kota Cirebon ada 15 hotel yang tutup akibatya tidak adanya pengunjung, sehingga para pekerja sebagian bekerja di rumah dan piket separuh waktu.

"Hanya ada beberapa hotel yang buka, itu pun OCC di bawah 10 persen," katanya.

Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 kepada masyarakat berusia kurang dari 45 tahun.

Hal ini dilakukan guna menekan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi tersebut.

Saat ini, pemerintah harus berfokus pada kelompok rentan, yakni orang lanjut usia (lansia) dan juga orang-orang yang memiliki penyakit penyerta kronis. Lansia berusia 60 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat Covid-19 sebesar 45 persen.

Kemudian, kelompok usia 46 tahun hingga 59 tahun dengan penyakit pernyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang biasanya karena kebiasaan merokok memiliki risiko kematian sebesar 40 persen. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper