Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PSBB di Purwakarta Diklaim Efektif Tekan Kasus Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Purwakarta yang telah berjalan selama 7 hari sampai sekarang, dianggap efektif menekan jumlah penambahan warga yang terpapar Covid-19.
PSBB di Purwakarta
PSBB di Purwakarta

Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Purwakarta yang telah berjalan selama 7 hari sampai sekarang, dianggap efektif menekan jumlah penambahan warga yang terpapar Covid-19.

Pada hari Selasa (12/5/2020) atau 7 hari sejak masa pemberlakukan PSBB di Purwakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat tak ada penambahan pada kasus warga yang terkonfirmasi positif. Bahkan jumlah ODP dan PDP juga berkurang.

"Warga yang positif masih tetap 19 orang Covid-19, kini masih dalam perawatan tim medis. Lima hari terakhir ini tidak ada penambahan kasus positif," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Deni juga mengatakan, hari ini, jumlah ODP berkurang 16 orang, menyisakan 111 orang yang masih dalam pemantauan. Dan PDP berkurang 1 orang, dari 27 kini yang masih dalam pengawasan sebanyak 26 orang.

Selain itu, dengan berat hati, kami sampaikan juga terdapat 1 orang PDP yang meninggal dunia. Jadi secara kumulatif PDP yang meninggal dunia berjumlah 13 orang," kata dr.Deni.

Gugus Tugas juga tak bosan-bosan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas Covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersifat kewilayahan, Pemkab Purwakarta telah memberlakukan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sifatnya parsial hingga 20 Mei mendatang. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19 serta mengikuti prosedur-prosedur PSBB jika berada di luar rumah," demikian Deni Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper