Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pindad Klaim Tidak Ada Masalah dengan Hak Paten Ventilator

PT Pindad (Persero) meyakini bahwa ventilator yang sedang mereka kembangkan tidak memiliki kendala dengan hak paten. Sebab, ventilator tersebut dikembangkan dengan sumber daya manusia di badan penelitian dan pengembangan Pindad.
Vent-I
Vent-I

Bisnis.com, BANDUNG – PT Pindad (Persero) meyakini bahwa ventilator yang sedang mereka kembangkan tidak memiliki kendala dengan hak paten. Sebab, ventilator tersebut dikembangkan dengan sumber daya manusia di badan penelitian dan pengembangan Pindad.

Wakil Sementara Sekretaris Perusahaan Pindad, Herryawan Roosdyanto mengatakan bahwa ventilator yang saat ini dikembangkan Pindad yakni tipe VRM, ventilator sederhana dengan harga yang sangat murah.

Pindad menjual ventilator tipe VRM dengan harga Rp10 juta – Rp15 juta. Lebih murah dibandingkan dengan ventilator impor yang umumnya dibanderol dengan harga Rp700 juta.

Untuk ventilator jenis ini secara fungsi minimum medis terwakili - terwadahi – terpenuhi, memenuhi baku mutunya.

Terdapat banyak jenis Ventilator dua diantaranya adalah VRM dan Covent-20 yang sedang dikembangkan oleh Pindad bekerjasama dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pindad VRM merupakan alat yang dirancang untuk membantu pasien gagal nafas dengan memberikan penambahan oksigen.

Sementara Covent-20 adalah ventilator darurat dan transportasi (portable) dengan siklus waktu dan volume konstan yang dirancang untuk digunakan dalam pengaturan pra-rumah sakit, intra-rumah sakit, antar-rumah sakit, dan transportasi.

Lebih lanjut, mengenai harga murah ventilator yang ditawarkan Pindad, kata Herryawan, disebabkan oleh komponen dan bahan baku yang digunakan berasal dari lokal dan mudah diperoleh dipasaran.

Pindad melalui Litbang Pindad mengembangkan sendiri Ventilator tipe VRM. Pengembangan tersebut melibatkan dokter-dokter di Rumah Sakit Pindad. Saat ini proses pengembangan tersebut masih dalam tahap sertifikasi kelaikan di Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan.

Adapun mengenai hak paten, menurutnya tidak terdapat permasalahan dengan ventilator yang sedang dikembangkan oleh pindad.

Untuk produksi Ventilator tipe lainnya seperti Covent-20, Heryyawan menjelaskan Pindad bekerja sama dengan Universitas Indonesia yang memiliki desain dan patennya.

Pindad juga membuka diri untuk bekerjasama dengan intitusi maupun univeritas lainnya dalam memproduksi ventilator yang sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.

“Meski Pindad mengembangkan ventilator namun core bisnisnya tetap memproduksi peralatan alutsista dan produk komersial. Untuk hak paten sepertinya tidak ada masalah,” kata Herryawan kepada Bisnis, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan bahwa ventilator yang saat ini sedang dikembangkan sejalan dengan arahan Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN. Kementerian Pertahanan pun mengaku tertarik memesan 1.000 unit ventilator, jika alat tersebut telah lulus uji sertifikasi di BPFK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan juga tertarik memesan ventilator tersebut untuk digunakan di sejumlah rumah sakit.

Pindad mulai mengembangkan ventilator sejak pandemic global virus Covid-19 menyebar di Indonesia. Gagasan untuk memasarkan ventilator didasari oleh sulitnya mendapatkan ventilator untuk Rumah Sakit Pindad. Pindad hanya memiliki masing-masing satu ventilator di RS Pindad Bandung dan Turen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper