Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Jabar Tetap Batasi Pergerakan Warga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19.

Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pun ditingkatkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, larangan mudik Idulfitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).

Kang Emil melaporkan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, kata ia, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya.

"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," imbuhnya.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/20), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper