Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan dari APBD Kota Cirebon Segera Dibagikan

Pemerintah Kota Cirebon dalam waktu dekat akan membagikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat penyebaran wabah Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon dalam waktu dekat akan membagikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat penyebaran wabah Covid-19.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan, bantuan dari pemerintah yang akan dibagikan pada Kamis (30/4/2020), yakni oleh Dinas Pertanian.

"Bantuan dari Dinas Pertanian beras, akan dilaunching besok jam setengah sembilan," kata Iing saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Sementara, untuk bantuan dari satuan kerja perangkat daerah‎ (SKPD) lainnya, ditargetkan akan dibagikan pada pekan ini.

Iing mengatakan, pihaknya belum melakukan penandatanganan MoU dengan PT Pos Regional Jawa Barat yang nantinya akan membagikan kepada masyarakat. Pihaknya menyadari, masyarakat sangat membutuhkan. "Walaupun darurat, jangan abai dan ceroboh dengan administrasi‎," kata Iing.

Bantuan dari APBD Kota Cirebon sebesar Rp12,48 miliar, nantinya akan diberikan kepada 12.275 RTS. Pembagian tersebut akan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah, yaitu DSPPA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

‎Untuk bantuan dari DSPPA Kota Cirebon, sebesar Rp200.000 dan akan dibagikan selama tiga bulan kepada 3.575 RTS. Pembagian pun, nantinya disalurkan melalui jasa Kantor Pos Indonesia.

Disperindag Kota Cirebon, akan membagikan kepada 3.200 RTS, yakni 2.300 kepada pelaku UMKM dan 900 bagi PKL. Total yang diberikan, sebanyak Rp600.000 selama tiga bulan.

‎Kemudian dari Dinas Pertanian Kota Cirebon, akan memberikan bantuan untuk 2.200 kelompok sasaran selama tiga bulan, yakni berupa beras seberat 15 kilogram.

Disnaker Kota Cirebon, diketahui akan memberikan bantuan bagi 1.500 orang yang terdampak Covid-19, yakni 1.000 ‎pekerja dirumahkan dan 500 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp500.000 selama tiga bulan.‎ (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper