Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan wacana tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB nonmetropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.
"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tuturnya, Minggu (26/4/2020).
Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.
"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tambah Kang Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel