Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Angkut Penumpang Selama PSBB

Dua hari pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala (Besar PSBB) di Kota Bandung, banyak pelanggar yang mempertanyakan aturan gelaran PSBB di Kota Bandung, yang paling banyak adalah pertanyaan aturan sepeda motor dilarang angkut penumpang padahal satu alamat.
PSBB di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan
PSBB di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Dua hari pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala (Besar PSBB) di Kota Bandung, banyak pelanggar yang mempertanyakan aturan gelaran PSBB di Kota Bandung, yang paling banyak adalah pertanyaan aturan sepeda motor dilarang angkut penumpang padahal satu alamat.

Namun, Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Jumat (24/4/2020).

Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbau pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat," katanya.

Dalam Perwal tersebut dikatakan masyarakat diperbolehkan berkegiatan diluar rumah hanya untuk keperluan mendesak atau pemenuhan kebutuhan.

Orang yang menggunakan kendaraan pun diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian lengan panjang. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper