Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Ramadan Tahun Ini, Oded Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 Taun 2020 yang melarang dilaksanakannya aktivitas peribadatan di rumah ibadah selama penanganan Pandemi Covid-19.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 Taun 2020 yang melarang dilaksanakannya aktivitas peribadatan di rumah ibadah selama penanganan Pandemi Covid-19.

Salah satu agenda keagamaan besar yang biasanya melibatkan banyak jemaat adalah pelaksanaan ibadah tarawih selama Ramadan.

Dengan melihat situasi kondisi saat ini, terlebih Kota Bandung tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Oded meminta Warga Kota Bandung untuk melakukan ibadah di Ramadan di rumah.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung bahwa dari MUI Kota Bandung sudah disampaikan dari pusat juga sudah disampaikan bahwa kita di bulan suci Ramadan dalam suasana Covid-19 ini lebih kepada mengoptimalkan beribadah di rumah masing-masing, baik itu tilawah Quran-nya, salat tarawih, dan salat berjamaah kita di rumah. Mudah-mudahan dengan kita mengoptimalkan ibadah di rumah dengan khusyuk dan langsung berdoa pada Allah SWT mudah-mudahan Covid-19 ini bisa selesai," kata Oded di Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).

Oded mengajak masyarakat di Ramadan ini meski kondisinya berbeda dengan Ramadan-Ramadan sebelumnya, untuk tetap melakukan ibadah semaksimal mungkin.

Dalam Perwal tersebut, pada pasal 22 diatur mengenai Penanganan Keagamaan yang isinya mengatur masyarakat untuk melakukan peribadatan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Kemudian untuk tempat beribadat, sementara waktu tidak dipergunakan untuk peribadatan yang melibatkan jemaah.

Hal tersebut berlaku hingga nanti diputuskan kondisi Pandemi Covid-19 sudah aman di Kota Bandung. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler