Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 459.000 Debitur di Jabar Terdampak Covid-19

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyatakan sebanyak 459.000 debitur di wilayah Jawa Barat terdampak pandemik Covid-19 dengan nominal mencapai Rp34 triliun.
Foto udara perumahan di kawasan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (5/4/2020)./Bisnis-Rachman
Foto udara perumahan di kawasan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (5/4/2020)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyatakan sebanyak 459.000 debitur di wilayah Jawa Barat terdampak pandemik Covid-19 dengan nominal mencapai Rp34 triliun.

"Perbankan di Jawa Barat sebanyak 459 ribu debitur dengan nominal Rp34 triliun. Jumlah ini sebesar 8,3 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan di Jawa Barat," kata Triana Gunawan, Senin (20/4/2020).

Triana mengatakan dari 459 ribu debitur terdampak Covid-19, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 135.000 debitur dengan nominal sebesar Rp11,9 triliun.

"Debitur Perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 debitur dengan nominal Rp500 miliar," kata dia.

Ia mengatakan restrukturisasi atau keringanan yang diajukan paling banyak diajukan debitur adalah permohonan penundaan angsuran (pokok dan bunga) atau perpanjangan jangka waktu kredit (40 persen dari jumlah debitur), diikuti dengan permohonan keringanan bunga dan denda (20 persen dari jumlah debitur).

Ketika ditanyakan bagaimana kondisi perbankan Jawa Barat saat ini, Triana mengatakan likuiditas masih terjaga, adanya penyesuaian rencana bisnis.

Kemudian 30-40 persen jaringan kantor bank ditutup sementara, namun jangan khawatir karena operasionalnya dialihkan ke kantor bank lainnya yang beroperasional.

Menurut dia OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi perbankan di Jawa Barat dan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat Jabar agar jngan khawatir untuk menyimpan dana pada perbankan karena kondisi perbankan yang terjaga, dana masyarakat aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di saat pandemik Covid-19.

"Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai pada Rabu, 22 April 2020. Gunakanlah e-banking dalam bertransaksi. Hindari tatap muka atau kunjungan langsung ke KC Perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya apabila dirasakan tidak mendesak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper