Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Edaran Menag, Oded Minta Warga Pahami Kondisi Saat Ini

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah perihal proses peribadatan di bulan Ramadan nanti.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah perihal proses peribadatan di bulan Ramadan nanti.

Dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh Menteri Agama. Dalam edaran tersebut berisi tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H.

Hal tersebut lantaran disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana pandemi COVID-19 terus meluas hingga ke seluruh Indonesia.

Oded meminta masyarakat agar memahami kondisi ini dengan baik. Menurutnya kondisi ini belum bisa dipastikan hingga kapan akan terus berlanjut. Sehingga partisipasi masyarakat akan turut mempercepat penuntasan penyebaran virus corona di Indonesia khususnya di Kota Bandung.

"Prinsipnya, untuk Kota Bandung akan melihat, karena kita tidak tahu, perkembangan," kata Oded, Rabu (8/4/2020).

Namun secara ideal, ia menginginkan wabah ini cepat teratasi sehingga masyarakat bisa berkegiatan seperti biasa.

"Idealnya kita pengen cepet selesai, kalau selesai dan dinyatakan tidak ada masalah, tetap kita harus mengikuti hasil evaluasi kita," jelas Oded.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk bisa melaksakanan peribadatan di Bulan Ramadan dengan khusuk tanpa meskipun nuansa Ramadan pada tahun ini akan sedikit berbeda dengan Ramadan-ramadan sebelumnya.

"Imbauan kepada warga, memahami dengan kondisi hari ini," kata Oded.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Fachril Razi mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H.

Di dalamnya, masyarakat dilarang melakukan kegiatan seperti yang biasanya dilakukan di Ramadan. Seperti, buka bersama, sahur on the road serta proses silaturahmi lainnya.

Kemudian pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah terawih, tadarus Alquran di rumah. Serta tidak melakukan itikaf di masjid.

Selain itu, dalam edaran tersebut, juga memungkinkan meniadakan salat Idulfitri jika keadaan Pandemi COVID-19 terus meluas. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper