Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pencurian Masker: Ratusan Kotak Masker Dijual ke Penadah Rp100.000 per Kotak

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pegawai RSUD Pagelaran-Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut.
Tiga orang pegawai RSUD Pagelaran Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di RSUD Pagelaran Cianjur/Antara
Tiga orang pegawai RSUD Pagelaran Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di RSUD Pagelaran Cianjur/Antara

Bisnis.com, CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pegawai RSUD Pagelaran-Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut.

"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor. Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama IS, RNF dan YHG," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku telah berkali-kali melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil membawa 360 kotak masker yang dijual ke penadah di wilayah Bogor untuk menghilangkan jejak.

Otak pencurian IS yang menjabat sebagai staf bagian pelayanan medik dan RNF tenaga honorer RSUD Pagelaran dibantu YHG sopir ambulans, mereka menjual satu kotak masker seharga Rp100.000 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Hasil penjualan masker curian tersebut, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kendaraan roda dua oleh tersangka Isef dan Rega. Sehingga petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.

"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor. Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.

Tidak hanya masker, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka juga mengaku menjual sejumlah alat kesehatan yang ada di dalam gudang farmasi rumah sakit seperti alat suntikan dan tisu basah yang biasa digunakan staf medis.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur mendapat laporan hilangnya ratusan kotak masker yang merupakan stok RSUD Pagelaran. Setelah dilakukan penghitungan oleh pihak rumah sakit, tercatat 470 kotak masker yang akan digunakan untuk penanganan COVID-19 hilang sejak dua bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper