Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Recovery Ekonomi Pascawabah Corona

Dampak pandemi COVID-19 secara langsung telah mengubah dan membatasi cara berinteraksi secara sosial dan aktivitas ekonomi, termasuk di Jawa Barat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG—Dampak pandemi COVID-19 secara langsung telah mengubah dan membatasi cara berinteraksi secara sosial dan aktivitas ekonomi, termasuk di Jawa Barat.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Aldrin Herwany, Ph.D., mengatakan pandemi virus corona dengan cepat mendorong dunia ke dalam resesi ekonomi. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini di bawah 5 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

"Terjadi pelemahan ekonomi karena corona. Negara memerintahkan warganya untuk tetap di rumah sehingga dunia usaha merugi. Investor juga banyak yang menarik modalnya," ujarnya di Bandung, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya potensi PHK paling tinggi bakal terjadi di sektor padat karya jika wabah terus berlangsung hingga Lebaran tahun ini. Pengusaha dipastikan memilih mengurangi karyawan demi meringankan beban pengeluaran.

Dosen dan pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran ini, selain industri, sektor UMKM jadi sektor yang paling terkena imbas wabah corona karena punya modal yang terbatas. Pelaku di sektor ini juga sangat rentan karena punya perputaran waktu bisnis yang lebih singkat dalam hitungan harian, mingguan atau bulanan.

"Dampak corona dirasakan paling berat oleh sektor padat karya dan UMKM. Ada potensi PHK besar-besaran di industri, UMKM juga banyak yang terancam gulung tikar," katanya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah yang krusial bagi perbaikan perekonomian Indonesia, khususnya di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak.

Menurutnya, pemerintah pun tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Cipta Kerja.

Melalui program ini, kata Aldrin, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah. Manfaat yang diberikan dari program ini terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, ujarnya, manfaat dapat berupa pemberian uang. Kedua, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

"RUU Cipta Kerja bisa jadi jawaban dalam me-recovery ekonomi pascawabah corona," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper