Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Sekda Keluarkan Protokol Salat Berjamaah di Lingkungan Pemprov Jabar

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan surat edaran resmi terkait protokol pelaksanaan salat Jumat atau berjamaah di mesjid lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan ceramah usai salat/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan ceramah usai salat/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG - Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan surat edaran resmi terkait protokol pelaksanaan salat Jumat atau berjamaah di mesjid lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Surat edaran bernomor 978/1630/Yanbangsos tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No14 Tahun 2020 tenting pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah corona bahwa pelaksaan salat jumat atau berjamaah mengacu pada beberapa hal. Berikut protokolnya:

1. Salat jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jemaah tidak ada yang tersuspect virus corona atau COVID-19.

2. Masjid untuk pelaksaan salat jumat/berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan salat jumat/berjamaah membawa alas atau sajadah masing-masing.

5. Jarak antar jemaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah satu meter.

6. khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek

8. Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman, berpelukan)

9. Setelah melaksanakan salat, semua jemaah membubarkan diri

Surat tersebut ditujukan Sekda pada seluruh kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ditembuskan pada Gubernur, Wakil Gubernur serta Ketua DPRD Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper