Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk Badan Pengelola Cekungan Bandung masih Dicari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mencari bentukan yang tepat untuk membentuk sekelas badan pengelola Cekungan Bandung.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja/Bisnis-Wisnu Wage
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mencari bentukan yang tepat untuk membentuk sekelas badan pengelola Cekungan Bandung.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pihaknya masih merapatkan kemungkinan bentuk pasti dari badan pengelola untuk ke kawasan cekungan Bandung ini. Mengingat pembentukan ini jangan sampai melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu kita juga harus melihat kalau seumpamanya kita badan pengelola ini bentuknya struktural artinya kita punya turunan dari undang-undang 23, PP 18 dan didalam PP 18 ini seluruh urusan ini sudah dibagi habis ya kepada perangkat daerah dan baik provinsi maupun kota dan kota. itu jadi pertimbangan kami ,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (24/2/2020).

Menurunya meski pembentukan badan otorita dalam hasil studi dari Bappeda dipaparkan tentang kurang lebihnya penempatan pejabat struktur pihaknya melihat masih perlu kajian hukum lebih jauh.

“Tadi kami melihat bahwa ini ada satu kendala bawa amanat dari undang-undang 23 dan PPN 18% kurang begitu match kurang sesuai,” ujarnya.

Dia juga memaparkan ada pula usulan dari Biro Pemerintahan dan Kerjasama yang mengusulkan pembentukan sekretariat bersama Cekungan Bandung. Namun seperti badan otorita, usulan ini harus dikaji lebih matang.

“Pertama kita mengkaji kembali apabila kemungkinannya sekretariat bersama tuh seperti apa? Karena di dalam sekretariat bersama harus ditindaklanjuti didalamnya substansinya apakah ada pelimpahan kewenangan-kewenangan yang dari kabupaten kota kepada sekretariat bersama ini. Karena Pak Gubernur menginginkan ini bisa juga mempunyai fungsi sebagai eksekutor juga gitu ya,” paparnya.

Pihaknya juga akan mencoba membahas turunan lembaga yang diamanatkan Kementerian ATR dalam pembentukan badan. “Nanti kita akan buatkan [kajian] dari teman-teman biro organisasi dan biro hukum gitu ya untuk melihat bahwa Peraturan Menteri ATR Seperti apa drafnya dan kita akan coba konsultasi ke menteri ATR dilihat kalau bentuknya seperti ini akan seperti apa. Jadi dua alternatif,” tuturnya.

Sekda mengaku sudah memerintahkan kajian bentuk lembaga ini sudah bisa selesai dalam dua hari ke depan. Jika kajian sudah matang, maka pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan Kementerian ATR terkait bentukan yang tepat untuk mengelola Cekungan Bandung.

Dia menilai penempatan struktural di badan baru ini harus dipikirkan lebih jauh mengingat personel-personelnya akan diambil dari mana saja. Dan apakah keputusan tersebut sudah diwadahi dalam aturan kepegawaian.

“Karena kan kami gini kalau seumpamanya ini badan katakan struktural artinya akan diisi SDM, dari mana saja. Kan gitu juga harus dipikirkan karena untuk yang mengisi dari struktur-struktur ini juga harus kita perhatikan segala macamnya. Misalnya karir dia dan seterusnya Jadi bukan hanya sekedar menyimpan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper