Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Migran Asal Cirebon tidak Digaji Selama 2 Tahun Bekerja di Malaysia

Jumaroh (26), seorang buruh migran asal Blok Dusun 2, Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, mengalami depresi akibat bekerja di Johor Baru‎, Malaysia.
Jumaroh, seorang buruh migran asal Blok Dusun 2, Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, mengalami depresi akibat bekerja di Johor Baru?, Malaysia./Istimewa
Jumaroh, seorang buruh migran asal Blok Dusun 2, Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, mengalami depresi akibat bekerja di Johor Baru?, Malaysia./Istimewa

Bisnis.com, CIREBON - Jumaroh (26), seorang buruh migran asal Blok Dusun 2, Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, mengalami depresi akibat bekerja di Johor Baru, Malaysia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, ‎Jumaroh bekerja di rumah milik Liem Siuw Siang dari 31 Desember 2020 sebagai asisten rumah tangga. Namun sampai saat ini majikannya tersebut tidak membayarkan gaji Jumaroh.

Selain tid‎ak mendapat gaji selama bekerja di rumah milik Liem Siuw Siang, Jumaroh pun mengalami eksploitasi selama bekerja sebagai ART dan beberapa kali mengalami kekerasan verbal.

‎Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Abdul Rokhman, mengatakan, Jumaroh pun mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, yakni digadaikan oleh majikannya, kemudian ditemukan PMI lainnya di Johor Baru.

"Saat ditemukan sekitar tangga 17 Februari, Jumaroh dalam kondisi depresi‎. Sama sekali tidak ada identitas, saat ditanya pun hanya ingat kampung halamannya saja," kata Rokhman melalui pesan singkat, dikutip Jumat (21/2/2020).

Setelah berhasil ditemukan oleh para PMI di Johor Baru, kemudian Jumaroh dibawa ke‎ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuala Lumpur, namun, mendapat penolakan karena tidak dilengkapi identitas sebagai PMI di Malaysia.

Setelah beberapa kali didesak oleh para PMI di Malaysia, akhirnya Jumaro diterima di KJRI.

Rokhman mengatakan, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan investigasi terkait kekerasan yang dialami oleh Jumaroh dan pendampingan hukum. Selain itu, pemerintah pun diminta melakukan proses pemulangan ke Indonesia.

"Gaji selama dua tahun harus segera dibayarkan oleh majikan Jumaroh‎.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait Jumaroh dan akan segera melakukan penelusuran.

"Kami belum tahu apakah Jumaroh itu PMI ilegal atau bukan. Tetapi kami akan mencoba membantu," katanya.‎ (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper