Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Jaminan Kesehatan Jadi Prioritas DPRD Kabupaten Cirebon

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akan memprioritaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jaminan kesehatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akan memprioritaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jaminan kesehatan. Berdasarkan data pada 2019, jumlah warga miskin di kabupaten tersebut sebanyak 1,2 juta jiwa.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi, mengatakan jaminan kesehatan seluruh warga tidak mampu belum ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam penerimaan bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Jamkesda harus bisa meng-cover semuanya," kata Lutfhi di Kabupaten Cirebon, Senin (17/2/2020).

Lutfhi mengatakan, jaminan kesehatan tersebut harus ditata ulang, sehingga masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Lalu, perda itu pun harus menjadi pengangan TAPD, banggar, dinsos, dinkes, dan lainnya agar melayan dengan optimal.

"Saya rasa raperda itu sangat mendesak dan harus selesai di semester pertama tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, masih mencari formula SKTM (surat keterangan tidak mampu) dampak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

"Pembiayaan jaminan kesehatan menggunakan SKTM sama halnya dengan iuran PBI BPJS kesehatan. Dalam pembiayaan jaminan tersebut ada dualisme penganggaran," kata Enny di Kabupaten Cirebon, Senin (17/2/2020).

Enny mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari alternatif lain untuk mengganti jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Sampai sekarang, pihak terkait lain pun masih mencari formula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menambahkan, Permendagri tersebut di dalamnya tertuang aturan mengenai pelarangan ganda anggaran dalam APBD. Selama ini, kata Enny, tidak semua masyarakat kurang mampu terlindungi PBI BPJS dan SKTM.

"Jumlah masyarakat tidak mampu itu mencapai 1 juta jiwa, tetapi baru 300 ribu jiwa saja yang sudah di-cover pemerintah," kata Enny. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper