Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Dana Bergulir LPDB-UMKM Tahun Ini Ditargetkan Rp1,85 Triliun

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditargetkan mampu terserap Rp1,85 triliun pada tahun ini atau naik 8,8% dari tahun sebelumnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan/Bisnis-Dea Andriyawan
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditargetkan mampu terserap Rp1,85 triliun pada tahun ini atau naik 8,8% dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan berharap dana ini dapat bermanfaat dalam pengembangan UMKM dan koperasi.

Ia menargetkan, penyerapan dana bergulir ini bisa dimaksimalkan oleh para pelaku UMKM di sektor produktif. Pasalnya ia menilai dengan optimalisasi dana bergulir ini akan mampu memberikan nilai tambah yang cukup besar.

"Penyaluran dana dana bergulir dikhususkan untuk sektor produktif dengan harapan dapat memberikan dampak positif baik untuk pengembangan usaha koperasi maupun anggota-anggota koperasi sendiri," kata Rully di sela acara Diskusi Peranan Informasi Teknologi dalam Pelaporan dan Pengawasan Koperasi untuk Mendukung Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi di Kantor Dinas Koperasi Kota Bandung, Jumat (14/2/2020).

Lebih lanjut, Rully menargetkan kualitas dari penerima dana bergulir dari LPDB ini bisa terus meningkat dan diserap oleh UMKM sektor produktif seperti sektor usaha pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan serta jasa keuangan simpan pinjam.

Untuk tahun 2020 ini penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM ditargetkan mencapai Rp 1,85 triliun atau meningkat 8,8% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,7 triliun.

Untik itu, dalam rangka pengoptimalannya, LPDB ini bisa diakses melalui channel distribusi seperti fintech, BLUD, perusahaan penjamin dan jaringan offtaker atau avalis.

Dalam persyaratannya, Rully memastikan tidak akan ada persyaratan khusus yang membebankan kepada calon penerima, hanya saja memang harus ada beberapa hal yang dipenuhi pelaku UMKM.

"Persyaratan kita tekan agar tidak membebankan masyarakat atau penerima dan," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper