Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Hapuskan Denda PBB Sampai April 2020

Pemerintah Kabupaten Cirebon menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Cirebon ke-538. Penghapusan tersebut dilakukan dari 2 Januari sampai 30 April 2020.
Kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi
Kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Cirebon ke-538. Penghapusan tersebut dilakukan dari 2 Januari sampai 30 April 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, saat ini ada ribuan masyarakat yang menunggak pajak PBB. Jumlah tersebut merata dihampir seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Erus mengatakan, dari 412 desa di Kabupaten Cirebon, pada 2019, yang telah melunasi PBB hanya sebanyak 320 desa.

"Total PAD Kabupaten Cirebon tahun lalu itu Rp700 miliar, 20 miliarnya itu dari PBB," kata Erus di Pendopo Bupati Cirebon, Kota Cirebon, Rabu (12/2/2020).

Erus mengatakan, penghapusan pajak tersebut berlaku untuk masyarakat yang menunggu PBB dari 2016 hingga 2020. Caranya, masyarakat hanya tinggal membayar ke Bank BJB dan menyerahkan nomor objek pajak (NOP).

Ia menambahkan, penghapusan denda PBB merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, sehingga meringankan bagi yang ingin melakukan penuntasan pajak.

"Daerah maju itu, sektor PBB untuk PAD idealnya itu 30 persen. Tahun ini kami akan targetkan melebihi angka tersebut," katanya.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon untuk aktif menyampaikan terkait PBB. Selain bisa dilakukan di Bank BJB, bisa pula dilakukan dengan cara online.

"Masyarakat sudah dimudahkan dengan pelayanan online, bisa melalui indomaret, tokopedia, dan PPOB yang dibentuk di desa," kata Erus. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper