Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pelaku UMKM di Cirebon tidak Lakukan Pencatatan Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon yang tidak melakukan pencatatan hak cipta.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon yang tidak melakukan pencatatan hak cipta.

Kasi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Juhara Pahala Marbun, menyebutkan, masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon yang telah memasarkan keluar negeri namun tidak mendaftarkan hak cipta, paten, merk, dan desain industri.

Saat ini, kata Juhara, pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon masih sebatas memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk promosi hasil produksi, sehingga dikhawatirkan produknya tersebut dengan mudahnya diplagiasi oleh pihak lain.

"Bayangkan, ketika negara lain secara otomatis mengambil. hal ini karena tidak adanya pendaftaran kekayaan intelektual," kata Juhara di Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

Untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, para pelaku UMKM bisa menghubungi pemerintah daerah untuk difasilitasi, sehingga produk yang dapat dikatakan bernilai bagus, dapat bersaing dan tidak diklaim oleh sembarang.

Ia menambahkan, banyak produk dari Indonesia, terutama di Kabupaten Cirebon yang sudah banyak dikenal di luar daerah hingga luar negeri, namun dengan mudahnya diklaim, sehingga pengusaha dirugikan.

"Harus diselaraskan untuk kemajuan ekonomi khususnya pelaku usaha," katanya.

Bila kasus klaim merk terjadi dan telah didaftarkan, produksi barang-barang tiruan tersebut ditarik akan dan para pelaku peniru akan diberikan hukuman berupa denda, hingga pidana penjara.

"Maka dari itu, pelaku harus berpikir menjadi pebisnis bukan hanya pedagang saja. Di cirebon ada 14 ribu," katanya.

Untuk pencatatan ciptaan, bisa dilaksanakan secara elektronik. Sistem pencatatan dilakukan di DJKI melalui aplikasi e-Hak dan masyarakat umum bisa melakukan registrasi user.

Untuk paten, merk, dan desain industri, bisa dilakukan secara manual di DJKI Jakarta atau di kantor wilayah Kemenkumham setiap ibukota provinsi, pengajuan pun bisa dilakukan secara elektronik. (K45)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper