Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legalisasi RTRW Kini Ada di Tangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar

Tahun Anggaran 2020, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat melakukan beberapa penataan terkait tupoksi organisasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BANDUNG--Tahun Anggaran 2020, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat melakukan beberapa penataan terkait tupoksi organisasi.

Kepala Bappeda Jabar M Taufiq Budi Santoso mengatakan perubahan tersebut salah satunya kegiatan Finalisasi Legalisasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang semula dilaksanakan Bappeda dialihkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR).

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat. "Pasal tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Bidang Penataan Ruang yang salah satunya adalah aspek perencanaan tata ruang, merupakan tugas Bidang Penataan Ruang Dinas BMPR Jabar," katanya dalam rilis Bappeda, Kamis (6/2/2020).

Taufiq mengatakan pihaknya sudah mengadakan Rakor dengan Dinas BMPR Jabar dan Perangkat Daerah (PD) terkait Bidang Penataan Ruang lainnya untuk menyampaikan pengalihan kegiatan Legalisasi RTRW dan menjelaskan progres kegiatan yang sudah dilakukan Bappeda, serta tindak lanjut pelaksanaan kegiatan ke depan, Senin (3/2/2020) lalu.

Diharapkan PD dapat memahami dan mendukung proses Finalisasi Legalisasi Raperda tentang Perubahan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029, serta dapat mewujudkan percepatan proses Legalisasi Raperda setelah pengalihan kegiatan ke Dinas BMPR Provinsi Jabar.

“Nanti setelah Finalisasi Legalisasi RTRW, akan ada sosialisasi dan FGD, untuk menyusun bagaimana mengimplementasikan RTRW dari aspek perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruangnya, serta peraturan apa saja yang perlu diubah setelah Perda RTRW ditetapkan,” tutur Taufiq.

Ia menambahkan, bahwa meskipun saat ini Legalisasi Raperda RTRW akan dilakukan oleh Dinas BMPR Prov. Jabar, namun pada pelaksanaannya Bappeda akan tetap membantu dalam proses penyelesaian RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper