Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Rumah Deret Tamansari Kecil Kemungkinan Dapatkan SHM

Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim menyebut warga yang nantinya tinggal di Rumah Deret Tamansari akan sulit mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang didapatkan tersebut.
Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim menyebut warga yang nantinya tinggal di Rumah Deret Tamansari akan sulit mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang didapatkan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hukum yang berlaku, jika warga ingin memiliki hak milik atas unit yang ditinggali, harus terlebih dahulu melalui lelang.

"Kelihatannya dengan ketentuan sekarng harus melalui lelang, jadi mungkin lebih memungkinan secara sewa, karena di Permendagri sekarang itu masa sewa lima tahun dan dapat diperpanjang. Tidak dibatasi," kata Siena di Balai Kota Bandung, Kamis (23/1).

Hal tersebut kata dia berdasar pada PP 27 Permendagri 12. Artinya tidak serta merta warga Tamansari yang ditempatkan di rumah deret tersebut akan mendapat sertifikat hak milik.

"Kalau tanahnya nanti akan full sertifikat Pemkot (Bandung), kalau untuk masyarakatnya bukti surat sewa, tadi mungkin sebagaimana disampaikan permohonan warga rumah deret ke depannya ingin memiliki, kelihatannya," ujar Siena.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati mengatakan nantinya 185 Kepala Keluarga (KK) warga Tamansari yang akan mendapatkan unit di rumah deret tersebut akan digratiskan sewa selama lima tahun.

"Di tahun ke enam, harga sewa hanya 50% dan di tahun selanjutnya akan kembali dibicarakan oleh Pemkot," kata Nunun.

Sementara untuk warga lainnya yang tinggal di sana akan dikenakan biaya sewa dalam kisaran Rp300.000 hingga Rp900.000 dan hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper