Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahui Lebih Jauh Manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Meski masih di usia produktif, mempersiapkam kehidupan di masa pensiun bukan lah hal yang tabu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Meski masih di usia produktif, mempersiapkam kehidupan di masa pensiun bukan lah hal yang tabu.

Umumnya, para pekerja baru paham akan pentingnya hal tersebut saat sudah mendekati usia pensiun. Sehingga manfaat yang diterima pun tidak akan semaksimal pekerja yang sudah terlebih dahulu mendaftar pada program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi, mengatakan program Jaminan Pensiun ini tidak hanya penting bagi pekerja yang sebentar lagi memasuki usia pensiun, tetapi juga bagi seluruh pekerja demi mendapatkan masa tua yang lebih baik.

“Jaminan Pensiun yang dimaksud adalah saat pekerja memasuki usia 57 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaatnya pun akan dirasakan tidak hanya bagi peserta, tetapi juga bagi ahli warisnya.” jelasnya, Kamis (16/1).

Suhedi menambahkan, Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan). Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP, dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah.

Peserta yang mendapatkan manfaat dari Jaminan Pensiun setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun. Apabila kurang dari 15 tahun, maka manfaat Jaminan Pensiun akan diberikan secara langsung. Baik kepada dirinya atau ahli warisnya.

"Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama", tutup Suhedi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper