Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emil Minta Pramestha Resort Hentikan Pembangunan di KBU

Pembangunan resort mewah Pramestha Resort Town, di Desa Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk dihentikan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG—Pembangunan resort mewah Pramestha Resort Town, di Desa Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk dihentikan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat terkait penghentian sementara proyek tersebut karena ada indikasi pelanggaran di kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut.

“Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara skala besar sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya Pramestha Resort Town termasuk pembangunan yang paling luas di KBU saat ini. Pihaknya mengaku saat ini tengah mengupayakan penyelesaian secara komprehensif agar pembangunan di KBU terkendali.

“Semua juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. Tapi kita mau menyelesaikan komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview [rekomendasi] apa yang kita keluarkan,” ujarnya.

Karena itu dia meminta pemerintah kabupaten/kota yang masuk wilayah KBU untuk menahan dulu perizinan pembangunan di sana hingga kebijakan baru lahir. “Semua perizinan apapun jangan ada rilis-rilis yang baru sebelum akhir bulan kita punya konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaga sampai akhir bulan ini,” katanya.

Diberitakan media sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara untuk menghentikan sementara pembangunan resor mewah, Pramestha Resort Town.

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh pria yang akrab disapa Emil itu. Dalam surat tersebut, tercantum ada empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam suratnya, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl. Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper