Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Terdampak Penertiban Tamansari Bandung Diarahkan ke Rusunawa Rancacili

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang terdampak penertiban bangunan, diarahkan untuk tinggal sementara di Rusunawa Rancacili.
Penertiban kawasan di Tamansari Bandung/Antara
Penertiban kawasan di Tamansari Bandung/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang terdampak penertiban bangunan, diarahkan untuk tinggal sementara di Rusunawa Rancacili.

"Kita arahkan ke Rancacili, tapi tadi memang ada sebagian yang mau dan ada yang tidak mau, sekarang sedang proses pengangkutan ke sana," kata Dadang di Bandung, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya ada sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan apakah warga tersebut dapat terakomodir untuk mendiami Rumah Deret.

Sebab menurut dia, 12 KK terdampak yang sebelumnya masih bertahan itu belum setuju tentang pembangunan rumah deret. Maka, kata dia, mereka tidak masuk ke dalam daftar warga yang akan tinggal Rumah Deret.

Ia menjelaskan, warga yang sudah terdaftar untuk tinggal di rumah deret adalah warga yang dari awal sudah setuju pembangunan tersebut.

Dia menyebut ada sekitar 176 KK yang sudah setuju dan menunggu untuk tinggal di rumah deret.

"Kalau warga yang tidak setuju, diproses sebagai warga biasa. Sekarang ini kan banyak warga biasa yang mendaftar untuk menempati rusun, jadi ikuti nomor antrian saja," katanya.

Namun ia memperkirakan Rumah Deret tersebut bisa menampung seluruh warga yang terdampak. Karena, kata dia, pembangunan Rumah Deret tersebut memiliki sebanyak 200 unit.

"Diperkirakan dengan 200 unit ini, akan menampung seluruh warga terdampak, yang baru terdaftar atau yang setuju untuk tinggal di Rumah Deret ada 176 KK," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 akan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sejak 2018, sebagian warga ada yang memilih untuk setuju dan direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagian masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper