Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Kota Bandung Klaim Sudah Imbau Warga tak Main Otopet Listrik di Jalan Raya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengklaim telah mengimbau masyarakat terkait larangan menggunakan Grabwheels atau otopet ‎listrik di jalan utama.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengklaim telah mengimbau masyarakat terkait larangan menggunakan Grabwheels atau otopet ‎listrik di jalan utama.

Hal tersebut merespons beredarnya video yang menayangkan tiga anak yang berboncengan menggunakan otopet listrik di Jembatan Layang Pasupati.

Video serupa pun kini berseliweran di media sosial yang menampilan pengguna otopet listrik yang tidak menggunakan pengaman standar di jalan protokol.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Asep Kuswara mengatakan, penggunaan skuter listrik hanya perbolehkan untuk digunakan di dalam perumahan. Namun hingga kini belum ada regulasi yang jelas tentang penggunaan skuter listrik di Kota Bandung.

"Kalau skuter elektrik atau otopet itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep saat dihubungi.

Asep mengatakan, masyarakat harus bijak dan tertib saat menggunakan otopet listrik. Selain itu, hingga kini belum ada peraturan untuk batas umur pengguna skuter listrik.

"Itu tidak ada batasan umur tapi penggunaanya harus bijak dan cerdas jadi tidak boleh di jalan raya. Karena akan terjadi kecelakaan kita hindari itu," kata dia.

Dia mengatakan, pihak Dishub akan berkordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung untuk melakukan edukasi terhadap perusahaan penyewaan skuter listrik terkait dengan regulasi penyewaannya. Dia berharap pihak perusahaan penyedia skuter listrik juga berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Saya sudah mendata otopet itu punya Grab, spot-spotnya saya sudah punya data, kita koordinasi Satlantas untuk berikan edukasi kepada pemilik otopet yang akan disewakan. Jadi jangan sampai sembarangan diberikan dan harus di pemukiman," ucap dia. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper