Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerebek 13 Titik, Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Minol Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (minol) ilegal dan oplosan. Hasilnya,13 dus, 8 jerigen, 10 drum tuak dan 1.091 botol berhasil disita.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (minol) ilegal dan oplosan. Hasilnya,13 dus, 8 jerigen, 10 drum tuak dan 1.091 botol berhasil disita.

Hal itu dilakukan Satpol PP sejak awal tahun hingga September 2019 lalu. Kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP menekan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal maupun oplosan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyatakan, Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minol. Penjual tak bisa mengedarkan minol tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris, Jumat (29/11).

Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun, masih ada yang nekat tetap berjualan minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB.

Ia menduga, banyak pengusaha yang
memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan.

“Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB tetapi memaksakan untuk berjualan,” ujarnya.

Untuk itu, Idris pun mengimbau kepada msyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran minol. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum besar lainnya.

“Izin minol gol A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada cafe dan restoran yang menjual minol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” ungkapnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper