Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh di Daerah Nilai Surat Edaran UMK 2020 Jabar Penyelamat

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditentang sejumlah asosiasi buruh, di balik itu di lapangan banyak buruh bersyukur atas keputusan tersebut.

Bisnis.com,BANDUNG—Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditentang sejumlah asosiasi buruh, di balik itu di lapangan banyak buruh bersyukur atas keputusan tersebut.

Undang memacu motor matik-nya menuju pabrik tempatnya bekerja di kawasan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Selasa (27/11/2019) lalu. Pada bisnis, dia mengaku harus hadir mengingat seluruh karyawan dikumpulkan oleh manajemen yang memproduksi pakaian jadi tersebut.

Dua jam berkumpul, lelaki berusia 45 tahun itu keluar dengan senyum lebar. “Manajemen memastikan gosip pengurangan karyawan tidak benar, ratusan karyawan bersorak tadi, yang perempuan banyak yang nangis,” katanya.

Warga Majalaya tersebut mengaku tiga bulan terakhir isu pemangkasan karyawan berhembus kencang. Makin cemas karena dari 5 lini produksi, manajemen hanya mengoperasikan 4 lini saja. “Kabarnya kalau UMK naik dan dikunci, perusahaan sudah tidak sanggup. Karena order masih ada, PHK sebagian karyawan jadi solusi. Siapa yang bisa tidur kalau kondisinya begitu?” paparnya.

Hari itu, manajemen memastikan isu itu tidak akan terbukti. Surat edaran terkait UMK 2020 dianggap menjadi jalan keluar perusahaan untuk membahas besaran upah tahun depan bersama buruh. Undang mengaku, rekannya yang berada di serikat pekerja perusahaan terus melakukan rundingan. “Yang penting upahnya masih ada sedikit kenaikan, pekerjaan masih aman, Alhamdulillah,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan bisnis suara yang sama juga datang dari buruh di Subang. Tarjum, salah satu pekerja garmen di Subang, mengungkapkan sejumlah serikat pekerja di Subang bersedia jika kenaikan upah berjalan dengan wajar sesuai dengan kemampuan perusahaan. "Serikat pekerja oke, jadi tidak semua serikat pekerja menentang ini. Mungkin sebagian ada yang menentang, tetapi sebagian realistis juga," ungkap dia.

Tarjum sendiri mendukung adanya keterbukaan dalam pembahasan upah secara bipartite seperti yang termuat dalam Surat Edaran (SE) No.561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Menurutnya, pengawasan kepatuhan industri untuk membayar upah karyawan tidak perlu diragukan karena pasti diawasi oleh auditor yang ditunjuk buyer dan perusahaan. “Auditor itu lebih ketat kang, tapi selalu ada solusi terbaik,” katanya.

Salah satu pekerja garmen dari Bogor, Moeldoko, mengakui adanya perbedaan pandangan antara pekerja di dalam serikat dan nonserikat. Seperti diketahui, serikat pekerja umumnya merupakan kalangan yang selalu mendorong kenaikan UMK tinggi. Bahkan, serikat sering turun ke jalan dan melakukan 'sweeping' untuk mengajak pekerja lain berdemo.

Moeldoko miris ketika banyak rekan-rekan pekerja nonserikat tidak dilibatkan dalam pembahasan pengupahan. Padahal, jumlah pekerja nonserikat cukup banyak. "Kami selalu terkalahkan oleh federasi, padahal dari jumlah suara bisa diukur jauh lebih banyak," kata Moeldoko.

Namun belakangan, dia bersyukur pekerja nonserikat mulai dirangkul untuk diikutsertakan dalam pembahasan. Ketika ada masalah penetapan UMK 2020, Moeldoko khawatir jika perusahaan harus gulung tikar karena tidak sanggup membayar gaji karyawan di tengah permintaan yang menurun.

Dia memikirkan nasibnya dan teman-teman pekerja di industri TPT di Bogor yang usianya sudah tidak lagi muda dan pendidikannya terbatas. Jika harus menganggur, keluarga mereka ikut terancam dan ini akan menjadi beban pemerintah

“Kita tidak mau kehilangan pekerjaan, kita tidak mau ditinggalkan pengusaha, cari kerja susah pak,” ujarnya dengan raut sedih. (Hadijah Alaydrus, Wisnu Wage)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper