Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Diminta Segera Buat Regulasi Penggunaan Otopet Listrik di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk segera mengeluarkan aturan terkait regulasi dan kemanan dalam penggunaan otopet listrik di jalan raya.
Oded M. Danial (tengah)/Bisnis-Dea Andriyawan
Oded M. Danial (tengah)/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk segera mengeluarkan aturan terkait regulasi dan kemanan dalam penggunaan otopet listrik di jalan raya.

Pasalnya, keberadaan pengguna otopet listrik di jalan raya jangan sampai membahayakan sesama pengguna jalan.

Oded menuturkan, keberadaan otopet listrik merupakan produk dari kemajuan zaman yang tidak bisa dihindari.

"‎Tren-tren selalu ada. Konsekuensi masyarakat sedang berkembang teknologi, pengetahuan dan lain-lain. Satu sisi positif tapi ada juga negatifnya," katanya, di Pendopo, Kota Bandung, Selasa (26/11).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi termasuk dalam urusan transportasi. Jangan sampai keberadaan otopet listrik justru menimbulkan kecelakaan.

"Mang Oded imbau ambil yang positif, dan waspada terhadap hal-hal negatif. Misalkan menimbulkan kecelakaan. Karena namanya hasil kemajuan teknologi itu sulit dibendung," katanya.

Mengenai langkah yang akan dilakukan guna meminimalisasi kecelakaan, dia mengaku, akan terus memantau dan menganalisanya terlebih dulu. Karena menurutnya keberadaan otopet listrik di Kota Bandung merupakan hal yang baru.

"Saya kira ini baru muncul, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita pantau analisa seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ricky Gustiadi mengaku akan menerapkan zona dalam penggunaan otopet listrik. Hal itu guna meminimalisasi kecelakaan bagi para penggunanya.

"Otopet itu kelas sepeda, tapi menggunakan tenaga listrik (zonanya) jalur sepeda juga," ucapnya.

Ricky menyatakan, akan memberlakukan larangan otopet listrik melaju di atas trotoar secara penuh. Karena hal itu bisa menganggu pejalan kaki. Beberapa jalur jalan juga akan dilarang untuk dilintasi oleh para pengguna otopet listrik, seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Pasteur.

"Jalan nasional, primer atau jalan arteri dan jalan bebas hambatan dilarang (dilalui). Tapi jalan lokal punya kota dan jalan arteri sekunder, perumahan dibolehkan," katanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga meminta kepada pihak pengelola untuk tetap memerhatikan standar keselamatan. Seperti adanya lampu untuk penggunaan malam hari, helm, dan stiker yang bisa menyala saat terkena sinar lampu di beberapa bagian otopet listrik.

"Kalau belum dipasang, belum (akan) MoU, karena membahayakan pemakainya," ujarnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper