Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sasar Kepesertaan Non ASN

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cabang Bandung Suci menyasar keanggotaan dari aparatur sipil negara (Non ASN) se-Kota Bandung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cabang Bandung Suci menyasar keanggotaan dari aparatur sipil negara (Non ASN) se-Kota Bandung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, para Non-ASN akan mendapatkan manfaat yang baik dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Suhedi mengatakan pihaknya terus menginformasikan terkait keunggulan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para peserta akan lebih tenang saat bekerja

Ia mengatakan, pikaknya juga menjelaskan secara langsung melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival kepada para non ASN yang telah menjadi peserta bahwa mulai saat ini sejak mereka berangkat dari rumah ke tempat kerja, selama di lokasi kerja ataupun kembali lagi kerumah apabila terjadi kecelakaan maupun resiko meninggal dunia, mereka telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Suhedi, menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah Sakit yang termasuk dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) telah menyepakati perjanjian bahwa setiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito Rumah Sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik.

“Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih.” ujar Suhedi.

Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja. Namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja. Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun bila terjadi musibah maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.” tutup Suhedi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper