Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan UMK 2020 Jabar Memakai Surat Edaran Sudah Sesuai Aturan

Penetapan UMK 2020 lewat surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil dipastikan tidak menyalahi aturan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Penetapan UMK 2020 lewat surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil dipastikan tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan penetapan dengan format surat edaran bukan surat keputusan menurutnya guna membuka ruang perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos ini menurutnya sudah dipayungi berbagai aturan hukum mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

"Karena pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut," katanya di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Jumat (22/11/2019).

Ade menambahkan kedudukan surat edaran sama seperti surat keputusan memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, katanya, dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK, 80 persen di antaranya perusahan garmen. Pada 2019, katanya, terdapat 54 perusahaan ajukan pengangguhan dan 90 persen di antaranya garmen.

Sejumlah perusahaan ini, katanya, mengalami masalah produksi akibat pelemahan ekonomi yang tidak diimbangi dengan stabilitas upah di Jabar. Mereka pun semakin berat menjalankan usahanya dan sempat berminat memindahkan usahanya ke daerah lain dengan upah lebih murah.

Jika menggunakan surat keputusan, hal ini akan terus berulang karena upaya langkah perundingan antara pengusaha dan pekerja sulit dilakukan dan akhirnya rentan terhadap pelambatan ekonomi.

"Dengan terobosan Pak Gubernur ini, bagaimana para pekerja tetap bekerja dan sejahtera, dan bagaimana juga perusahaan bisa menjaga kesinambungan usaha mereka, dengan adanya perundingan," katanya.

Masalah lain, katanya, disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat sudah sangat tinggi, mencapai 250 persen. Jika ruang perundingan ini dibuka melaluai surat edaran, maka disparitas ini dapat berubah menjadi lebih kecil.

"Tidak akan berubah itu disparitas kalau tidak dirundingkan. Semangatnya mendorong perundingan, tidak hanya rekomendasi angka, tapi sampaikan dorongan lakukan perbaikan pengupahan, biar pengusaha mengikuti aturan," katanya.

Pemberlakuan surat edaran ini, katanya, juga supaya tidak menambah angka pengangguran sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah. Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper