Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2020: Jabar Tetapkan Lewat Surat Edaran, Ini Isinya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lewat Surat Edaran untuk pimpinan perusahaan bukan Surat Keputusan yang lazimnya dilakukan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lewat Surat Edaran untuk pimpinan perusahaan bukan Surat Keputusan yang lazimnya dilakukan.

Dalam surat edaran bernomor 56/175/Yanbangsos terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020 tersebut Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihaknya memberikan penekanan pada pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau UMK Sektoral Khusus 2019 tidak boleh berkurang upahnya. “Upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja,” katanya, Jumat (22/11/2019).

Ketentuan ini juga menurutnya berlaku bagi pekerja kontrak yang menunjukan bekerja lebih dari satu tahun. Pihaknya juga meminta perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperlihatkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang wajib disampaikan pada serikat pekerja.

“Juga melaporkan ini oada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong agar perusahaan melaksanakan perundingan bipartite untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta melaporkan pada instansi terkait. “Pekerja, serikat pekerja/buruh dan masing-masing perusahaan mangoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan dan ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungnan usaha,” paparnya.

Provinsi juga mendorong pekerja yang belum memiliki serikat di perusahaan untuk segera membentuk lembaga kerjasama bipartite dan mengaktifikan peran lembaga untuk perundingan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper