Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemohon Pindah Kelas BPJS Kesehatan di Bandung dalam Sepekan Capai 2.500

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung mencatat intensitas pemohon untuk pindah kelas dalam sepekan ini melonjak tajam. Paling tidak, peserta yang memohon pindah kelas dalam beberapa pekan ini hampir menyentuh 2.500 permohonan dalam sepekan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung mencatat intensitas pemohon untuk pindah kelas dalam sepekan ini melonjak tajam. Paling tidak, peserta yang memohon pindah kelas dalam beberapa pekan ini hampir menyentuh 2.500 permohonan dalam sepekan.

"Kita punya tiga loket, yakni loket perubahan data, loket pengaduan dan loket informasi. Yang paling tinggi adalah loket perubahan data, hingga 2.500 orang sepekan dari yang biasanya hanya 1.000 orang," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Cucu Zakaria di Bandung, Rabu (20/11).

Cucu tidak memungkiri kemungkinan besar alasan masyarakat untuk pindah kelas lantaran adanya kebijakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Menurutnya, warga yang pindah kelas itu telah mempertimbangkan kondisi finansialnya. Maka dari itu, kata dia, peserta mulai menyesuaikan kemampuan untuk membayar iuran sesuai dengan kelasnya.

"Mereka yang sudah mungkin menghitung kemampuan fiskalnya akhirnya turun kelas dari kelas satu menjadi kelas dua, dan juga ke kelas tiga," katanya.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp110 ribu per bulan, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi perilaku konsumtif agar dapat menata keuangan yang baik. Setelah hal itu dilakukan, menurutnya masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS Kesehatan meski naik.

Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, ia mengimbau agar segera melapor kepada Dinas Sosial. Setelah itu, Dinas Sosial menurutnya akan melakukan verifikasi kelayakan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran agar mendapat bantuan.

"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinsos, ketika lolos, nanti akan dimasukan ke kategori yang butuh bantuan," kata dia. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper