Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor Capai 448.000

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor Jawa Barat, berupaya mengejar pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 448.000 penunggak atau 28% dari 1,6 juta kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BOGOR - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor Jawa Barat, berupaya mengejar pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 448.000 penunggak atau 28% dari 1,6 juta kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bogor.

"Penunggaknya di sini 28 persen hingga akhir bulan Oktober kemarin dari semua jenis kendaraan. Jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bogor ada 1,6 juta," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah, Jumat (15/11/2019).

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu menjalankan program pembebasan denda PKB yang berlaku mulai 10 November-10 Desember 2019.

Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.

Program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Ade menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, karena berhasil dengan angka signifikan.

Melalui program tersebut selama sebulan ke depan, Ade menargetkan memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, sebesar Rp662 miliar.

"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda," kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper