Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020: Bawaslu Awasi Gerak Petahana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 mendatang untuk tidak memanfaatkan birokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 mendatang untuk tidak memanfaatkan birokrasi./Bisnis-Wisnu Wage
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 mendatang untuk tidak memanfaatkan birokrasi./Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 mendatang untuk tidak memanfaatkan birokrasi.

Rencananya ada delapan daerah di Jabar yang akan melangsungkan pemilu, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan potensi petahana dan elit lokal menggunakan sumber daya daerah sangat tinggi.

"Di Pilkada nuansanya lebih kuat lagi, potensi elit lokal menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik," katanya usai dalam Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum Pemilu 2019 di El Royal Hotel,Bandung, Kamis (7/11/2019).

Perhatian ini menurutnya lahir usai pihaknya mengevaluasi dan belajar dari pengalaman mengawasi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.
“Khusus untuk Pilkada Jabar 2020 ada delapan daerah tujuh kabupaten satu kota. Menjadi concern bagi kita pengalaman Pileg dan Pilpres kemarin kita menyiapkan lebih matang lagi,” katanya.

Pihaknya memberi perhatian besar terhadap potensi adanya politisasi program pemerintah sebagai modal kampanye. Khususnya bagi calon kepala daerah yang akan kembali berkontestasi di Pilkada Jabar 2020.

"Bawaslu juga mengawasi aspek pejabat daerah yang maju kembali karena mereka punya akses untuk menggunakan resource daerah. Jangan sampai birokrasi dipakai mesin pemenangan lalu program pemerintah atau dana APBD jangan sampai jadi resource logistik pemenang. Sementara hal itu dilarang oleh undang-undang," tuturnya.

Poin lain yang disoroti, adanya peluang mutasi dan rotasi pejabat di birokrasi yang bersifat politis untuk mendukung upaya pemenangan. Ia mengingatkan, dalam aturan menegaskan tak boleh ada rotasi mutasi jabatan enam bulan sebelum pemilu berlangsung.

"Lalu jangan sampai ada politiasi birokrasi, misalnya rotasi mutasi yang bersifat politis untuk mendukung pemenangan itu diaturan tidak boleh, enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada rotasi mutasi," paparnya.

Karena itu Bawaslu mengingatkan kepada partai politik untuk membuat kontestasi yang fair dalam aspek kandidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler