Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin UKM di Kabupaten Sukabumi Terus Dipermudah

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus mempermudah dalam pemberian izin untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM) melalui Program Kemudahan Berinvestasi (Easy Doing Of Business).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus mempermudah dalam pemberian izin untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM) melalui Program Kemudahan Berinvestasi (Easy Doing Of Business).

"Program ini dalam upaya meningkatkan investasi khususnya untuk lokal seperti di dalamnnya kemudahan dalam memproses perizinan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, percepatan pembangunan suatu daerah perlu didukung oleh berbagai pihak dalam bingkai dynamic government atau birokrasi dinamis 3.0 maka pentahelix menjadi satu konsep kolaborasi yang tepat untuk mengikat semua pihak agar terlibat dalam pembangunan.

Pentahelix yang melibatkan akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media atau seringkali disingkat ABCGM menjalin kebersamaan diantara kelimanya dalam merancang langkah-langkah terobosan dalam mengatasi keterbatasan yang dimiliki para pelaku pembangunan maupun usaha.

Potensi UKM dan IKM di Kabupaten Sukabumi yang sangat besar dan keberadaannya merupakan prioritas pembangunan sehingga, perlu didorong untuk meningkatkan kreativitasnya dalam menghasilkan produk inovatif yang berdaya saing tinggi.

"Dengan mempermudah dalam pemberian izin kepada pelaku UKM dan IKM itu dapat menjadi potensi untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi sehingga pertumbuhan eknomi lebih cepat dan kesejahteraan warga meningkat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zaenul mengatakan pemerintah akan memfasilitasi legalitas perijinan berusaha untuk pelaku usaha UKM dan IKM melalui Online single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin usaha DPMPTSP yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

"Perizinan berusaha ini berguna bagi perkembangan UKM maupun IKM di Kabupaten Sukabumi baik dalam pemasaran, promosi hingga penjualan produk produknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper