Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Tambang PT MMS Dihentikan Sementara

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jabar telah menginvestigasi peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu.
Peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu./Antara
Peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu./Antara

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jabar telah menginvestigasi peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10/2019) lalu.

Berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan.

Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kab. Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," ucap Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Senin (14/10/2019).

"Kemudian DLH Provinsi dan Kab. Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," imbuhnya.

Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/19).

Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (13/10) mendatang.

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," ucapnya.

Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan. Tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.

"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper