Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Bandung, Pakai Kantong Plastik Harus Bayar Hingga Rp5.000

Sebelumnya, tarif plastik berbayar ini pernah diterapkan, namun lantaran tidak ada payung hukum yang jelas, akhirnya aturan tersebut tidak berjalan. Maka dengan keluarnya Perwal ini ‎maka penerapan plastik berbayar akan lebih jelas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung akan mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2020. Nantinya, untuk sementara pengguna kantong plastik akan dikenakan tambahan biaya Rp3.000-Rp5.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani mengatakan tarif tersebut merupakan hasil survei awal terhadap masyarakat. Namun, pihaknya akan kembali melakukan survei untuk besaran tarif yang akan dikenakan dalam penggunaan kantong plastik.

"Akan melakukan survei lagi, yang mungkin lebih menyeluruh, dengan metode lain," kata Kamalia, di Hotel Ibis Style, Kota Bandung, Kamis (10/10).

Sebelumnya, tarif plastik berbayar ini pernah diterapkan, namun lantaran tidak ada payung hukum yang jelas, akhirnya aturan tersebut tidak berjalan. Maka dengan keluarnya Perwal ini ‎maka penerapan plastik berbayar akan lebih jelas.

"Karena ada pertanyaan tentang bagaimana penggunaan uang itu, jadi ada transparansinya, akuntabilitasnya, karena kemaren perwalnya belum ada juga," kata Kamalia.

Nantinya, uang dari charge penggunaan plastik berbayar ini akan digunakan untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan sampah.

"Jadi uang charge penggunaan plastik itu bukan jadi keuntungan mereka, tapi jadi biaya untuk dialokasikan CSR atau pengolahan plastik,"

Selain itu, pihaknya juga hingga akhir tahun 2019 ini akan mengkaji sasaran yang akan diterapkan ‎aturan ini. Untuk sementara waktu, yang paling mudah untuk dikenakan aturan ini adalah toko modern retail.

"‎Sasaran utamanya retail dulu karena lebih terukur, karena mereka computerize," kata dia.

Setelah itu, pihaknya baru akan menerapkan aturan ini di pasar tradisional. Pasalnya, untuk menerapkan plastik berbayar di pasar tradisional memerlukan teknis khusus.

"Kan nanti uangnya itu akan digunakan untuk CSR dan pengelolaan sampah plastiknya, kalo di pasar tradisional kita belum ada ukuran jelasnya," ungkap dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan Perwal ini nantinya akan terus dikaji melalui Focus Group Discussion ‎(FGD) dan juga sosialisasi agar semakin matang.

Sehingga upaya pengentasan permasalahan sampah plastik dari sumbernya akan semakin mudah dilakukan.

"Pengelolaan sampah idealnya dilakukan di sumber untuk efektif dan efisien, sementara untuk penerapannya butuh waktu," kata Oded.

Penerapannya juga lanjut Oded akan dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat akan memiliki kesadaran terhadap pentingnya mengurangi sampah khususnya sampah plastik semakin tinggi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper